KONSTITUSI HIMAS ANTARA ADA DAN TIADA
Tanggapan Atas Polemik Pengangkatan Pimpinan HIMAS Pusat
Oleh: Muarif
Ada beberapa hal (pandangan pribadi) yang ingin saya sampaikan dalam tulisan ini terutama dalam kaitannya dengan persoalan keputusan pengangkatan ketua umum baru HIMAS Pusat yang menuai kontroversi di internal organisasi sebagaimana yang saya ikuti perkembangannya di jejaring sosial sejak kemarin. Yang bisa saya tangkap dari seputar pro-kontra dari beberapa pemikiran kawan-kawan HIMAS di situ adalah terletak pada persoalan konstitusi atau AD/ART HIMAS.
Ada keprihatinan yang dalam dari beberapa orang terhadap kondisi HIMAS hari ini, saya menyebut mereka itu adalah orang-orang yang masih punya komitmen terhadap organisasi, sekelompok orang yang masih punya kepedulian terhadap nasib HIMAS. Salah satu kondisi yang memprihatinkan itu adalah dampak terjadi kekosongan pimpinan HIMAS akibat sudah lama ditinggalkan oleh ketua terpilih, sehingga perlu melakukan tindakan penyelamatan dengan cara mendaulat atau menunjuk serta mengangkat pimpinan baru HIMAS Pusat. Jika dikatakan tindakan itu disebut tindakan penyelamatan organisasi, maka ini kali kedua. Pertama adalah KLB yang pernah saya gelar pada periode sebelumnya.
Saya tertarik (dan memang menarik) jika kawan-kawan mendiskusikan tentang konstitusi HIMAS. Karena bagaimanapun konstitusi adalah aturan main yang harus dijalankan dan ditaati di dalam sebuah organisasi (sebagai landasan operasional). Yang membuat terasa tidak menarik lagi bagi saya pribadi dalam pewacanaan aturan main (AD/ART HIMAS) saat ini adalah karena kurang tepat, karena tidak pada waktu dan tempatnya. Seharusnya, pembicaraan seputar AD/ART HIMAS dibicarakan dan dibahas secara serius di forum tingkat tinggi organisasi (kongres). Yang ingin saya tanyakan, dan ini yang saya kritisi; kemana kawan-kawan pada saat itu? Karena itu, ironis jika pembahasan AD/ART HIMAS lebih serius dan semarak di jejaring sosial ketimbang di forum kongres.
baca selengkapnya...
Konstitusi wajib ditegakkan, saya yakin kita semua akan sepakat apabila konstitusi HIMAS ditegakkan. Tapi, adakah di antara kita saat ini yang benar-benar patuh pada konstitusi HIMAS? Jika kita mau jujur, semua anggota sampai alumni sekalipun telah melanggar konstitusi HIMAS. Salah satu contoh kecil misalnya, apa yang sudah dirumuskan dan diamanatkan dari kongres ke kongres tidak pernah direalisasikan. Bukankah ini termasuk bagian dari pelanggaran konsitusi?
Lagi-lagi kita terjebak pada persoalan legalitas-formal dan penafsiran aturan main organisasi yang kaku, sebagaimana kita pernah melakukan uji materi dalam menafsirkan KLB ketika itu. Kita sebenarnya terlalu teoritis dalam memandang KLB (juga dalam pengangkatan ketua umum baru HIMAS saat ini), akibat kekakuan dalam menafsirkan pasal demi pasal, dampak buruknya lebih besar terhadap organisasi. Saya tidak bertujuan menegakkan konstitusi dengan cara menciderainya. Namun, dalam kasus ini kita perlu beranjak keluar dari cara penafsiran kaku, supaya kita lebih jernih dalam menilai keputusan pengangkatan pimpinan baru HIMAS.
Saya pribadi sepakat dan mendukung atas ijtihad itu. Tentunya dengan beberapa catatan: pertama, mendapat dukungan dari beberapa pengurus wilayah paling tidak minimal 2/3 dari semua wilayah. Kedua, kadar kualitas organisasi (program, kinerja, prasaranan, dll) tidak boleh rendah dari priode sebelumnya. Apabila syarat ini terpenuhi, maka saudara Arsani Gharib ditetapkan sah menjadi pimpinan HIMAS pusat menggantikan ketua lama, tanpa harus menggelar KLB. Dengan kata lain, tidak efektif saat ini bila kontitusi diperdebatkan. Atas dasar argumentasi itu, sekiranya tidak ada alasan untuk menolak pemgangkatan saudara Arsani Gharib diangkat sebagai pimpinan baru HIMAS Pusat.
Saya tidak ingin menambah panjang debat tebel dalam persoalan ini, saya hanya ingin mengatakan, jika ijtihad pengangkatan Arsani Gharib sebagai pimpinan baru HIMAS bisa dipahami dan diterima sebagai pijakan berpikir "menimbang maslahat dan mafsadat" bagi organisasi, maka menurut saya, ukuran maslahatnya tentu lebih besar ketimbang mafsadatnya. Apakah karena persoalan penafisiran kaku tentang aturan main organisasi lantas kemudian kita mengenyampingkan persoalan yang prinsipil; keselamatan organisasi (terlebih HIMAS) ?
Semoga beberapa pandangan ini bisa memberikan solusi di tengah krisis kepemimpinan yang sudah lama melanda HIMAS. Tentunya bukan demi kepentingan dan kebaikan siapa, tetapi demi kepentingan dan kebaikan untuk semua. Semoga cita-cita itu tercapai kawan !!!!
Wallahul Muwafiq Ila Aqwamit Thariq
Surabaya, 30 Januari 2012
Surabaya, 30 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar